APA KABAR KAWASAN KARST, TANDON AIR DAN DEWAN SUMBER DAYA AIR

Opini pada peringatan Hari Air Sedunia tahun 2014

Hari ini, 22 Maret diperingati sebagai hari air sedunia. Hari air sedunia dideklarasikan pada Sidang Umum ke-47 PBB, tepatnya tanggal 22 Desember 1992 di Rio de Janeiro, Brasil. World day for water adalah perayaan yang ditujukan sebagai usaha untuk menarik perhatian publik akan pentingnya air bersih dan usaha penyadaran untuk pengelolaan sumber-sumber air bersih yang berkelanjutan. Tulisan ini mencoba menggugah kepedulian pembaca akan pentingnya keberadaan air di planet bumi ini. Air sangat dibutuhkan dalam kehidupan hampir semua makhluk hidup, termasuk manusia. Tema nya Water and energy

Untuk kebutuhan air bersih bagi manusia dapat diketahui dari standar kelayakan sebesar  49,5 liter/kapita/hari. Sedangkan kebutuhan tubuh diperlukan 2,5 liter perhari. Standar kebutuhan air pada manusia biasanya mengikuti rumus 30 cc per kilogram berat badan per hari. Artinya, jika seseorang dengan berat badan 60 kg, maka kebutuhan air tiap harinya sebanyak 1.800 cc atau 1,8 liter. Badan dunia UNESCO pada tahun 2002 telah menetapkan hak dasar manusia atas air yaitu sebesar 60 ltr/org/hari. Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum membagi standar kebutuhan air minum perorang/perkapita/hari berdasarkan lokasi wilayah, yakni: (1) pedesaan dengan kebutuhan 60 liter, (2) kota kecil dengan kebutuhan 90 liter, (3) kota sedang dengan kebutuhan 110 liter, (4) kota besar dengan kebutuhan 130 liter, dan (5) kota metropolitan dengan kebutuhan 150 liter. Kebutuhan air sedemikian besar itu menimbulkan pertanyaan mendasar dari mana sumber air tersebut.

Ke depan, isu lingkungan mempunyai lima tantangan bagi umat manusia. Kelima tantangan tersebut, yaitu:
1) Penyelematan air dari eksploitasi secara berlebihan dan pencemaran yang meningkat
2) Merosotnya kualitas tanah serta hutan akibat tekanan penduduk dan eksploitasi besar-besaran untuk keperluan pembangunan
3) Menciutnya keanekaragaman hayati akibat rusaknya habitat lingkungan hidup
4) Perubahan iklim, dan
5) Meningkatnya jumlah kota-kota berpenduduk banyak. Dari kelima tantangan tersebut, maka tantangan pertama dengan sumber daya air yang besar, maka kawasan karst dapat memberikan solusi, dengan alasan-alasan seperti berikut.

(Salim, 2010)

Keadaan sumber daya air di daerah karst berbeda dengan sumber daya air  di daerah nonkarst.  Daerah karst dicirikan dengan terdapatnya banyak lubang pada batuan (dolina), luweng (shinkhole), gua, bukit dan sungai bawah tanah (Kappler, 2003). Air hujan yang jatuh di daerah karst sebagian besar akan mengalami proses perkolasi ke dalam tanah melalui rongga-rongga atau celah-celah batuan yang banyak terdapat di daerah karst. Sistem sungai yang berkembang adalah sistem sungai bawah tanah. Air permukaan hanya dijumpai pada telaga yang ada pada di daerah ekosistem karst yang semula adalah lembah dolina. Lembah tersebut bagian dasarnya tertutup lapisan tanah lempung yang kedap air, sehingga mampu menampung air hujan dalam jumlah tertentu (White, White, 1989). Kawasan karst yang terbentuk dari proses pelapukan batugamping mempunyai sifat porositas dan permeabilitas yang tinggi. Sifat tersebut diakibatkan oleh proses tektonik suatu akuifer produktif di kawasan karst. Sehingga, aliran air tanah dalam sistem akifer karst mengalir pada jaringan rekahan.

Keadaan air tanah di daerah karst umumnya mempunyai sifat yang khas, karena dijumpai pada rongga/ retakan/celah batuan, gua atau sungai bawah tanah. Penyebarannya tidak menentu tergantung pada proses kelarutan yang berkembang pada batu gamping yang ada di daerah karst tersebut (Sulastoro, 2003). Batu gamping termasuk batuan sedimentasi kimiawi. Komposisi batuan tersebut terutama terdiri dari kalsit (CaCO3) yang mempunyai sifat cepat bereaksi dengan cairan asam (hidroklorida). Ada yang terdiri dari Dolomit CaMg (CO3)2 yaitu batu gamping yang sebagian kalsitnya diganti oleh magnesium (Bowles, 1998). Kondisi hidrogeologi kawasan karst (Haryono, 2001) dapat diidentifikasi berdasarkan faktor-faktor  seperti: 1) porositas, 2) kandungan air dan konduktivitas hidraulik dari endapan isian, 3) aliran air dan respon mataair, dan 4) kualitas air.  Porositas pada kawasan karst terjadi karena dalam proses pelarutan menghasilkan rongga-rongga yang saling berhubungan (protocave) sehingga membentuk porositas sekunder. Pelarutan terbesar terjadi di permukaan yang berangsur-angsur menurun semakin ke dalam, disebabkan oleh daya larut air yang semakin menurun dalam perjalanannya ke bawah. Daya larut yang semakin kecil disebabkan oleh bertambahnya konsentrasi karbonat yang terlarut hingga mencapai kejenuhan pada kedalaman 30 hingga 50 meter. Rongga-rongga pelarutan juga mengikuti daya larut air, semakin ke bawah rongga-rongga semakin berkurang hingga sampai pada batuan gamping yang masif. Rongga-rongga tersebut sebagian terisi oleh tanah. Rongga-rongga pelarutan, pori-pori tanah, dan pori-pori antar butir batuan.

Kawasan Karst Maros dan Pangkep merupakan kawasan karst yang terbesar dan terindah kedua di dunia setelah kawasan karst di Cina mempunyai bentang alam yang unik dan khas berbentuk menara (tower karst). Kawasan Karst Maros terdiri dari tiga satuan morfologi, yakni satuan morfologi pedaratan, perbukitan bergelombang dan perbukitan karst. Bagian kawasan yang bergunung terletak pada sisi timur laut kawasan atau blok pegunungan Bulusaraung Kecamatan Mallawa dan Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep. Puncak tertinggi terletak pada ketinggian 1.565 m dpl di sebelah utara Pegunungan Bulusaraung. Puncak Gunung Bulusaraung terletak pada ketinggian 1.353 m dpl. Sisi ini dicirikan oleh kenampakan topografi relief tinggi, bentuk lereng yang terjal dan tekstur topografi yang kasar. Kawasan Karst Maros Sulawesi Selatan menyebar dari utara ke selatan dengan luas sekitar 40.000 ha dikenal sebagai karst tropika klasik (Kasri, et al. 1999; Oktariadi et al. 2005). Kawasan karst ini berada pada ketinggian antara beberapa meter di atas permukaan laut (dpl) di pesisir pantai barat hingga mencapai 500 m dpl di bagian timur yang berbatasan dengan Gunung Bulusaraung. Di samping itu, Kawasan Karst Maros merupakan bagian integral beberapa hulu sungai. Sungai tersebut antara lain hulu sungai Pangkep, Sungai Pute dan Sungai Bantimurung. Ketiga hulu sungai merupakan sumber air untuk pertanian di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.

Dengan sumberdaya air yang sedemikian besar itu, maka sudah wajarlah jika kawasan karst mendapat perhatian utama. Perhatian tersebut dimaksudkan bukan hanya untuk memanfaatkannya tetapi bagaimana mewariskannya kepada anak cucu kita. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2004, tentang Sumber Daya Air, menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 6 ayat 1). Selanjutnya dikemukakan, bahwa penguasaan yang dimaksud diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat 2). Sehingga, dengan regulasi ini maka sumberdaya air hendaknya  dikelolah secara bijak tanpa mengabaikan hak-hak yang melekat pada keberadaan masyarakat di sekitar kawasan karst.

Masyarakat di kawasan karst hendaknya dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama dalam hal mewujudkan kawasan karst sebagai tendon air raksasa. Untuk itu, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004, maka berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008, tentang Dewan Sumber Daya Air, disebutkan bahwa Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain (Pasal 1 ayat 1). Dewan Sumber Daya Air untuk tingkat Provinsi bertanggungjawab langsung kepada Gubernur, dan tingkat kabupaten bertanggungjawab langsung kepada bupati/walikota. Karena kawasan karst Maros dan Pangkep berada pada dua kabupaten, maka sebaiknya Dewan Sumber Daya Air, hendaknya berkoordinasi langsung dengan Dewan sumber Daya Air Propinsi. Untuk melaksanakan tugas, maka dewan sumber daya air provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui (Pasal 11): a) konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya, b) kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, c) pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, d) peman-tauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, d)  konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan e) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.

Dari regulasi yang ada seperti di atas, maka kita tidak perlu kuatir akan terjadinya krisis air. Apatah lagi dengan disahkannya Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Selatan. Tinggal menunggu aksi yang nyata untuk kemaslahatan warga Sulawesi Selatan.

Opini ini pertama kali diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2014, bertepatan dengan peringatan “Hari Air sedunia” dan telah dimuat di media cetak harian Tribun Timur